Oleh : Abdul Halim Muhammad Ahmad Abu Syuqqah.
Umat Islam memiliki beberapa etika tertentu dalam pergaulan antara wanita dan laki-laki sesuai dengan aturan yang telah digariskan agama. Etika-etika tersebut harus betul-betul menancap dalam akal pikiran dan kesadaran mereka sebab hal itu berkaitan dengan kebenaran pemahaman mereka terhadap martabat wanita sebagai manusia, sebagaimana ditetapkan oleh syariat. Selain itu, etika-etika tersebut harus menancap dalam hati mereka sebab syariat telah menanamkan dalam hati manusia rasa santun, lemah lembut, dan belas kasihan kepada kaum wanita.
Jika orang-orang Barat berbaik hati kepada wanita kadang-kadang karena pertimbangan kesempurnaan dan kadang-kadang sekadar formalitas, maka kita sebagai umat Islam mempunyai etika tersendiri yang tinggi nilainya dalam memperlakukan wanita. Dikatakan tinggi, karena hal itu didasarkan atas pertimbangan kesempurnaan dan muncul dari lubuk hati kita yang dalam. Sementara hal yang mempertajam rasa santun, lemah lembut, dan belas kasih pada kaum wanita di kalangan umat Islam merupakan contoh teladan yang diberikan Rasulullah saw. dalam memperlakukan istri, anak perempuan, istri-istri kaum muslimin, dan wanita-wanita nonmuslim lainnya.
Contoh-contoh mengenai tuntutan dan bimbingan Nabi saw. dalam hal perlakuan terhadap kaum wanita orang-orang mukminat ini saya akhiri dengan mengemukakan satu contoh menarik dari luar kitab Bukhari dan muslim. Dalam hal Rasulullah saw. memperkenankan permintaan seorang wanita yang telah bernazar akan memukul gendang/rebana di hadapan Rasulullah saw. Buraidah berkata: "Rasulullah saw. pergi ke suatu peperangan. Ketika pulang, datang seorang budak perempuan hitam yang berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernazar (yang intinya) apabila Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat aku akan memukul gendang di hadapanmu dan bernyanyi.' Rasulullah saw. berkata kepada wanita itu: 'Kalau memang demikian nazarmu, maka laksanakanlah. Tetapi kalau bukan demikian, tidak usah.' Lalu wanita itu menabuh gendangnya dan bernyanyi." (HR Bukhari dan Muslim)
Abu Musa mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Telah sempurna dari kaum lelaki banyak sekali tetapi belum sempurna dari kalangan wanita kecuali Asiah isteri Fir'aun dan Maryam binti Imran." (HR Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dari sabda Rasulullah saw. (Belum sempurna dari kalangan perempuan kecuali Asiah istri Fir'aun dan Maryam binti Imran) yang menggunakan uslub hashr (pembatasan) ini diambil dalil bahwa kedua wanita itu adalah nabi, sebab golongan yang paling sempurna dari manusia adalah para nabi, kemudian diikuti oleh para wali, siddiqun, dan syuhada. Jika kedua wanita itu bukan nabi, sudah pasti dari kalangan wanita tidak ada seorang pun yang berpredikat wali, siddiqah, atau syahid. Sebab pada kenyataannya sifat-sifat tersebut ada pada kebanyakan mereka. Seolah-olah nabi berkata dalam haditsnya tersebut: 'Tidak ada yang diangkat menjadi nabi dari kalangan wanita selain fulan dan fulan. Dan seandainya beliau berkata 'Tidak terdapat sifat-sifat seorang siddiqah atau wali atau syahid kecuali pada si fulan dan si fulan,' maka hal itu tidak benar karena adanya sifat-sifat tersebut pada wanita selain mereka. Lain halnya kalau yang dimaksud hadits adalah kesempurnaan di luar para nabi. Maka hadits itu tidak bisa dijadikan dalil tentang kenabian mereka karena adanya pengertian ini. Wallahu a'lam. Berdasarkan ini, maka yang dimaksud dengan telah berlalu zamannya adalah bahwa hal semacam itu tidak dialami oleh seorang pun dari wanita-wanita pada zaman Nabi saw."
Al-Qurthubi berkata: "Yang benar adalah bahwa Maryam adalah seorang nabi, sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu kepadanya melalui (perantaraan) malaikat (Jibril)." (Sementara Iyadh berkata bahwa pendapat jumhur ulama bertolak belakang dengan pendapat Al-Qurthubi).
Sedangkan Asiah, tidak ada satu dalil pun mengenai kenabiannya.
Al-Kirmaniy berkata: "Tidak mesti adanya kalimat mengenai kesempurnaan wanita dalam hadits itu menunjukkan kenabiannya, sebab kalimat sempurna itu digunakan untuk menunjukkan keutuhan sesuatu dan sampainya di batas penyelesaian dalam masalah itu. Maka yang dimaksud disini adalah sampainya dia ke batas akhir dari semua sifat utama yang dimiliki kaum wanita." Al-Kirmaniy berkata: "Telah diriwayatkan secara ijma tentang tidak adanya kenabian pada wanita. Demikian katanya. Tetapi, riwayat yang dikutip dari al-Asy'ari mengatakan bahwa sebagian wanita ada yang menjadi nabi. Jumlah mereka enam orang, yaitu: Hawwa, Sarah, ibu Musa, Hajar, Asiah, dan Maryam ... dengan alasan menurutnya adalah bahwa setiap orang yang datang kepadanya malaikat dan Allah dengan membawa hukum berupa perintah, larangan, atau memberitahunya apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang adalah nabi. Telah tetap kedatangan malaikat kepada mereka ini dengan membawa berbagai macam perkara dari sisi Allah SWT. Pernyataan mengenai hal itu disampaikan dalam bentuk isyarat dalam Al-Qur'an. Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Al-Milal wan Nihal bahwa masalah ini belum diperdebatkan kecuali pada masa dia berada di Cordova.-
Dikisahkan dari mereka berbagai ucapan dan yang ketiganya adalah tawaqquf. Ibnu Hazm berkata: "Orang yang tidak mendukung pendapat tentang adanya nabi dari kalangan wanita mendasarkan argumennya pada firman Allah: 'Kami tidak mengutus sebelum kamu melainkan orang laki-laki.'" Ibnu Hazm berkata: "Ayat ini tidak bisa dijadikan argumentasi mengenai tidak adanya seorang perempuan yang dijadikan Allah sebagai nabi. Pembicaraan di sini sekitar masalah kenabian saja." Ibnu Hazm berkata: "Aku bisa menegaskan hal itu dengan apa yang disebutkan dalam kisah Maryam dan dalam kisah ibu Musa yang membuktikan kenabiannya, mengingat begitu segeranya dia melemparkan bayinya ke laut begitu sampai wahyu kepadanya untuk melaksanakan hal itu." Ibnu Hazm berkata: "Allah SWT mengatakan setelah menyebut Maryam dan nabi-nabi yang sesudahnya --mereka yang diberi nikmat oleh Allah atas mereka dari para nabi. Berarti Maryam termasuk dalam umumnya firman Allah tersebut. Wallahu a'lam. Di antara keutamaan Asiah istri Fir'aun seperti dia lebih memilih dibunuh di tangan raja dan menerima siksa dunia daripada kesenangan di dalam istana raja. Kemudian firasatnya mengenai Musa a.s. benar; dalam hal ini dia berkata: '(Dia) adalah penyejuk mata hati bagiku.'"
Demikianlah sabda Rasulullah saw. dan pendapat ulama-ulama terkemuka yang tidak sempat hidup pada zaman sekarang ini, zaman yang dinamakan sebagai zaman kebebasan wanita. Para ulama tersebut berpegang teguh pada petunjuk Nabi saw., menanggulangi jahiliah zaman mereka, dan tidak dikalahkan oleh khurafat-khurafat yang berlaku pada zamannya yang berkaitan dengan hal merendahkan posisi wanita dan menzalimi haknya. Demikianlah cara kita berpendapat untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesempurnaan yang dapat dicapai oleh seorang wanita. Jika masalah kenabian wanita masih menjadi ajang perselisihan pendapat di kalangan para ulama, mereka telah sepakat dan mengakui tentang kemampuan seorang wanita menjadi seorang wali, siddiqah, atau syahidah.
Kitab: Kebebasan Wanita (Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah) Oleh: Abdul Halim Abu Syuqqah. Penerjemah: Drs. As'ad Yasin, Juni 1998. Penerbit Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740. Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388. Sumber Artikel : http://media.isnet.org
[1] Bukhari, Kitab: Bab-bab adzan, Bab: Orang yang sedang mengerjakan pekerjaan keluarganya, lalu shalat didirikan, maka dia keluar, jilid 2, hlm. 203.
[2] Bukhari, Kitab: Peperangan, Bab: Berita bohong, jilid 8 hlm. 436. Muslim, Kitab: Tobat, Bab: Mengenai berita bohong, jilid 8, hlm. 112.
[3] Bukhari, Kitab: Bab-bab i'tikaf, Bab: Seorang istri mengunjungi suaminya yang sedang melakukan i'tikaf, jilid 5, hlm. 186.
[4] Bukhari, Kitab: Bab-bab i'tikaf, Bab: Apakah orang yang sedang melakukan i'tikaf boleh keluar ke pintu masjid untuk menunaikan keperluannya? jilid 5, hlm. 186. Muslim, Kitab: Salam, Bab: Menerangkan bahwa orang yang terlihat berduaan saja dengan seorang perempuan sedangkan perempuan itu adalah istri atau mahramnya, maka hendaklah dia mengatakan: "Wanita ini adalah si anu," jilid 7, hlm. 8.
[5] Muslim, Kitab: Minuman, Bab: Apa yang dilakukan oleh tamu apabila dia diikuti oleh orang yang tidak diundang oleh yang empunya hidangan, jilid 6, hlm. 115.
[6] Bukhari, Kitab: Peperangan, Bab: Perang Khaibar, jilid 9, hlm. 20.
[7] Bukhari, Kitab: dua hari raya, Bab: Lembing dan perisai pada hari raya, jilid 3, hlm. 95. Muslim, Kitab: Shalat dua hari raya, Bab: Diperbolehkan permainan yang tidak mengandung maksiat pada hari raya, jilid 3, hlm. 22.
[8] Bukhari, Kitab: Manaqib, Bab: Tanda-tanda kenabian dalam Islam, jilid 7, hlm. 440. Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan para sahabat, Bab: Keutamaan-keutamaan Fathimah putri Nabi saw., jilid 7, hlm. 143.
[9] Fathul Bari, jilid 9, hlm. 200.
[10] Bukhari, Kitab: Bab-bab adzan, Bab: Orang yang meringankan shalatnya ketika mendengar tangisan bayi, jilid 2, hlm. 344. Muslim, Kitab: Shalat, Bab: Perintah kepada imam agar mempercepat shalat asal tetap sempurna, jilid 2, hlm. 44.
[11] Bukhari, Kitab: Bab-bab sifat shalat, Bab: Salam, jilid 2, hlm. 467.
[12] Bukhari, Kitab: Haid, Bab: Wanita haid menyaksikan dua hari raya, jilid 1, hlm. 440. Muslim, Kitab: Shalat dua hari raya, Bab: Mengenai diperbolehkannya kaum wanita pergi ke tempat shalat pada hari raya, jilid 3, hlm 20.
[13] Bukhari, Kitab: Manaqib, Bab: Manaqib Utsman bin Affan, jilid 8, hlm. 60.
[14] Bukhari, Kitab: Haji, Bab: Haji kaum wanita, jilid 4, hlm. 448. Muslim, Kitab: Haji, Bab: Seorang wanita yang bepergian bersama mahramnya untuk mclaksanakan haji atau lainnya, jilid 4, hlm. 102.
[15] Bukhari, Kitab: Shalat, Bab: Menjadi pelayan masjid, jilid 2, hlm. 100.
[16] Bukhari, Kitab: Shalat, Bab: Menyapu masjid dan memungut perca kain, jilid 2, hlm. 99. Muslim, Kitab: Jenazah, Bab: Shalat.di atas kubur, jilid 3, hlm. 56.
[17] Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dia berkata: "Hadits tersebut hasan sahih gharib dari hadits Buraidah," Kitab: Manaqib Bab: "Sesungguhnya setan takut kepadamu, wahai Umar." Hadits nomor 3691. Lihat Sanih Sunan at-Tirmidzi no. 2913.
[18] Bukhari, Kitab: Tafsir surat adh-Dhuha, Bab: "Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu," jilid 10, hlm. 339. Muslim, Kitab: Jihad, Bab: Gangguan yang ditemui Nabi saw. dari orang-orang musyrik dan munafik, jilid 5, hlm. 182.
[19] Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan para sahabat, Bab: Di antara keutamaan Abu Dzar, r.a., jilid 7, hlm 153.
[20] Bukhari, Kitab: Tayammum, Bab: Tanah yang suci adalah pengganti wudhu seorang muslim, jilid 1, hlm. 464. Muslim, Kitab: Shalat, Bab:
Mengqadha shalat yang tinggal, jilid 2, hlm. 140.
[21] Bukhari, Kitab: Hibah, Bab: Hadiah dari orang musyrik, jilid 6, hlm. 159. Muslim, Kitab: Salam, Bab: Racun, jilid 7, hlm. 14.
[22] Bukhari, Kitab: Jihad, Bab: Membunuh wanita dalam peperangan, jilid6, hlm. 489. Muslim, Kitab: Jihad, Bab: Jihad dan peperangan, Bab: Larangan membunuh anak-anak dan wanita dalam peperangan, jilid 5, hlm. 144
[23] Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan para sahabat, Bab: Diantara keutamaan Abu Hurairah ad-Dausi r.a., jilid 7, hlm. 165.
[24] Bukhari, Kitab: Hadits-hadits Mengenai para nabi, Bab: Firman Allah: "Dan Allah membuat istri Fir'aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman," jilid 7, hlm. 258. Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan para sahabat, Bab: Keutamaan Khadijah Ummul Mukminin r.a., jilid 7, hlm. 132.
[25] Yang terdapat dalam kurung bersumber dari Fathul Bari, jilid 7, hlm. 281.
[26] Fathul Bari, jilid 7, hlm. 258 - 259.