Oleh : Abdul Halim Muhammad Ahmad Abu Syuqqah.
Rasulullah saw. bersabda:
Wallahu a'lam.
Imran bin Hushain berkata bahwa mereka pernah bersama Nabi saw. dalam suatu perjalanan. Mereka terus melanjutkan perjalanan sampai malam hari. Setelah mendekati subuh mereka kelelahan dan istirahat. Mereka tertidur lelap sampai matahari sudah naik. Orang yang pertama kali bangun dari tidurnya adalah Abu Bakar. Biasanya tidak ada yang berani membangunkan Rasulullah saw. dari tidurnya sampai beliau bangun sendiri. Kemudian Umar terbangun dan Abu Bakar duduk di dekat kepala Rasulullah saw. Dia mengucapkan takbir dengan suara yang agak keras sehingga Rasulullah saw. terbangun. Rasulullah saw. segera turun, kemudian melakukan shalat subuh bersama kami. Salah seorang dari kaum/jamaah menghindarkan diri dan tidak ikut shalat bersama kami. Selesai shalat, Rasulullah saw. bertanya: "Hai fulan, apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?" Laki-laki itu menjawab: "Aku dalam keadaan junub." Lantas Rasulullah saw. menyuruhnya melakukan tayamum dengan tanah/debu yang suci. Kemudian laki-laki itu mengerjakan shalat.
Setelah itu Rasulullah saw. menyuruhku menaiki tunggangan di hadapan beliau. Ketika itu kami sudah merasa haus sekali. Tiba-tiba di tengah perjalanan kami bertemu dengan seorang wanita yang kedua kakinya terjuntai di antara dua girbah (gentong dari kulit) air besar (di atas tunggangannya). Kami bertanya kepadanya: "Dimana ada air?" Dia menjawab: "Aduh, tidak ada air." Kami bertanya lagi: "Berapa jauh jarak antara keluargamu dengan air?" Dia menjawab: "Satu hari satu malam (perjalanan)." Kami berkata: "Kalau begitu, pergilah temui Rasulullah saw.!" Wanita itu bertanya: "Apa itu Rasulullah?" Karena susah untuk menjelaskannya, akhirnya wanita itu kami bawa menghadap Rasulullah saw. Ketika ditanya oleh Nabi saw. jawabannya sama seperti apa yang dia katakan kepada kami sebelumnya. Cuma saja dia menambahkan bahwa dia menanggung beberapa anak yatim yang masih kecil-kecil.
Lalu Nabi saw. memerintahkan untuk mengambil kedua girbah airnya yang masih kosong, kemudian mengusap mulut kedua girbah air tersebut. Akhirnya kami yang kehausan berjumlah empat puluh orang bisa minum sepuas-puasaya. Bahkan semua girbah dan bejana yang ada kami isi penuh dengan air. Hanya unta yang tidak kami beri minum. Sedangkan girbah-girbah air tersebut seakan mau meledak karena kepenuhan. Kemudian Rasulullah saw. berkata: "Kemarikanlah apa yang ada pada kalian." Akhirnya terkumpullah untuk wanita itu beberapa potong roti dan kurma hingga bisa dia bawa kepada keluarganya. Wanita itu bercerita (kepada kaumnya): "Aku bertemu dengan orang yang paling hebat sihirnya, atau dia itu adalah seorang nabi sebagaimana yang mereka katakan." Lalu Allah memberi petunjuk (hidayah) kepada kaum itu dengan (perantara) wanita tersebut. Akhirnya wanita itu dan kaumnya masuk Islam."
Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Perbuatan ihsan yang mana yang lebih besar nilainya untuk anak-anak wanita dibandingkan dengan ihsan mengajar dan mendidik mereka?
Abu Burdah, dari ayahnya, berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Jika seorang muslim dihimbau untuk mengajar dan mendidik budak perempuannya dengan baik, maka mengajar dan mendidik putrinya sendiri dengan baik tentu lebih wajib dan lebih utama. Sebaik-baik hal yang dijadikan bekal hidup adalah akhlak yang baik dan ilmu yang bermanfaat. Dari waktu ke waktu, jika akhlak yang baik sudah merupakan sesuatu yang tetap dan baku, dikatakan bahwa ilmu yang bermanfaat akan mengalami perbedaan jenis dan kadarnya.
Ketika Rasulullah saw. merasa bahwa dirinya belum memperdengarkan (nasihat yang beliau sampaikan) kepada kaum wanita --mengingat banyaknya jamaah yang hadir, sementara shaf kaum wanita berada di belakang shaf kaum laki-laki-- lalu beliau mendatangi kaum wanita untuk memberikan nasihat kepada mereka guna menunaikan hak mereka dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Atha yang berpendapat mengenai wajibnya memberi peringatan dan mengajar kaum wanita serta menentang kelalaian tokoh-tokoh pada zamannya dalam menunaikan kewajiban ini.
Di samping nash-nash ini, yang menegaskan hak-hak wanita mengenai pendidikan dan pengajaran agar wanita mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, masih ada kaidah ushul fiqih yang mengatakan yang artinya:
Dalam hal tanggung jawab ini, jika pelaksanaannya tidak wajib, tentu hukumnya sunnah/mandub.
Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Aisyah juga berkata bahwa Nabi saw.
Ummu Salamah berkata bahwa Rasulull ah saw. mendengar pertengkaran di depan pintu kamar beliau. Lalu beliau keluar menemui mereka, dan berkata:
Zainab binti Jahasy bercerita bahwa Nabi saw. suatu ketika datang menemuinya dalam keadaan ketakutan, lalu berkata:
Beliau membuat lingkaran dengan jari jempol dan telunjuknya. Zainab berkata: "Aku bertanya:
Nabi saw. menjawab:
Mendengar itu Nabi saw. berkata:
Lantas Rasulullah saw. bersabda:
Nabi saw. bertanya:
Nabi saw. berkata:
Asma binti Abu Bakar r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda:
Kemudian Nabi saw. bertanya:
Rasulullah saw. bersabda:
Ar-Rubai' binti Mu'awwidz berkata bahwa Rasulullah saw. mengutus orang-orang pada pagi hari Asyura untuk memberi tahu penduduk perkampungan kaum Anshar:
Kami berpuasa pada hari tersebut, bahkan kami menyuruh anak-anak kami berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka mainan yang terbuat dari bulu biri-biri yang sudah dicat. Jika ada di antara mereka yang menangis minta makan, maka kami berikan kepadanya mainan tersebut sampai tiba waktu berbuka. (HR Bukhari dan Muslim)
Aisyah r.a. berkata:
Asma binti Abu Bakar r.a. berkata:
Aisyah r.a. berkata bahwa dia berkata:
Demikian pula, kaum wanita ikut menyalati jenazah Rasulullah saw.
Aisyah r.a., istri Nabi saw., berkata bahwa Nabi saw. melakukan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan sampai beliau dipanggil oleh Allah SWT. Kemudian para istri beliau tetap melakukan i'tikaf sepeninggal beliau. (HR Bukhari)
Ummu Salamah r.a. berkata:
Ummul Fadhal binti al-Harits r.a. berkata bahwa sesungguhnya ada beberapa orang yang berselisih pendapat di dekatnya pada hari Arafah mengenai apakah Nabi saw. berpuasa pada hari itu. Sebagian mereka mengatakan bahwa beliau berpuasa, sementara yang sebagian lagi mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Akhirnya aku kirimkan semangkuk susu kepada Nabi saw. yang sedang melakukan wukuf di atas untanya, dan beliau meminumnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Anas r.a. berkata:
Sahal r.a. berkata:
Athiyyah r.a. berkata:
Aisyah r.a. berkata:
Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. berkata:
Kitab: Kebebasan Wanita (Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah) Oleh: Abdul Halim Abu Syuqqah. Penerjemah: Drs. As'ad Yasin, Juni 1998. Penerbit Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740. Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388. Sumber Artikel : http://media.isnet.org
[1] Shahih al-Jami' ash-Shaghir, hadits no. 2329.
[2] Bukhari, Kitab: Tafsir surat at-Tahrim, Bab: Ayat "Kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu," jilid 10, hlm 283. Muslim, Kitab: Thalak, Bab: Masalah ila' dan menjauhi istri, jilid 4, hlm. 190.
[3] Bukhari, Kitab: Pakaian, Bab: Pakaian yang diperkenankan oleh Nabi saw., jilid 12, hlm. 418.
[4] Bukhari, Kitab: Tafsir surat asy-Syu'ara', Bab: Ayat "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat dan rendahkanlah dirimu," jilid 10, hlm. 120. Muslim, Kitab: Iman, Bab: Ayat "Dan berilah peringatan kepada ke-rabat-kerabatmu yang terdekat, jilid 1, hlm. 133.
[5] Bukhari, Kitab: Jenazah, Bab: Apabila seorang anak masuk Islam, lalu dia mati, apakah perlu dishalatkan? jilid 3 hlm. 464.
[6] Fathul Bari, jilid 3, hlm. 462.
[7] Bukhari, Kitab: Hadits-hadits mengenai para nabi, Bab: Tanda-tanda kenabian dalam Islam, jilid 7, hlm. 392. Muslim, Kitab: Masjid dan tempat-tempat shalat, Bab: Mengqadha shalat yang tertinggal, jilid 2, hlm. 140.
[8] Bukhari, Kitab: Tayammum, Bab: Tanah yang suci, jilid 1, hlm. 470.
[9] Bukhari, Kitab: Adab, Bab: Menyayangi anak, mencium dan merangkulnya, jilid 13, hlm. 33. Muslim, Kitab: Kebajikan, hubungan kekeluargaan dan etika, Bab: Keutamaan berbuat baik kepada anak-anak perempuan, jilid 8, hlm. 38.
[10] Bukhari, Kitab: Nikah, Bab: Mengambil budak-budak perempuan dan orang yang memerdekakan budak perempuan lalu mengawininya, jilid II, hlm. 28.
[11] Bukhari, Kitab Ilmu, Bab: Imam memberikan nasihat dan pelajaran kepada kaum wanita, jilid I, hlm. 203. Muslim, Kitab: shalat dua hari raya, jilid 3, hlm. 18.
[12] Bukhari, Kitab: Dua hari raya, Bab: Nasihat imam kepada kaum wanita pada hari raya, jilid 3, hlm. 203. Muslim, Kitab: Shalat dua hari raya, jilid 3, hlm. 81.
[13] Muqaddimah al-Mizan oleh adz-Dzahabi, Tahqiq Abu Fadhal Ibrahim.
[14] Nail al-Authar, jilid 8, hlm. 122.
[15] Bukhari, Kitab: Perdamaian, Bab: Apabila perdamaian atas dasar kezaliman maka perdamaian semacam itu harus ditolak, jilid 6, hlm. 230. Muslim, Kitab: Kasus-kasus pengadilan, Bab: Membatalkan keputusan-keputusan yang cacat, jilid 5, hlm. 132.
[16] Bukhari, Kitab: Wudhu, Bab: Mendahulukan yang kanan ketika berwudhu dan mandi, jilid 1, hlm. 280. Muslim, Kitab: Bersuci, Bab: Mendahulukan yang kanan ketika bersuci dan lainnya, jilid 1, hlm. 156.
[17] Bukhari, Kitab: Perdamaian, Bab Apakah imam boleh meng-isyaratkan perdamaian? jilid 6, hlm. 236. Muslim, Kitab: Jual beli, Bab: Anjuran membebaskan uang, jilid 5, hlm. 30.
[18] Muslim, Kitab: Shalat orang musafir, Bab: Boleh melakukan shalat sunnat dalam keadaan berdiri dan duduk, jilid 2, hlm. 194.
[19] Bukhari, Kitab: Perbuatan aniaya, Bab: Dosa orang yang berselisih dalam suatu kebatilan padahal dia mengetahuinya, jilid 6, hlm. 31. Muslim, Kitab: Kasus-kasus pengadilan, Bab: Putusan hukum menurut yang zahir dan kepintaran berargumentasi, jilid 5, hlm. 129.
[20] Bukhari, Kitab: Hadits-hadits mengenai para nabi, Bab: Dan mereka bertanya kepadamu tentang Dzulqarnain, jilid 7, hlm. 195. Muslim, Kitab: Fitnah (bencana) dan tanda-tanda kiamat, Bab: Hampir tibanya bencana, jilid 8, hlm. 166.
[21] Muslim, Kitab: Takdir, Bab: Keterangan bahwa ajal, rezeki, dan lain-lain tidak akan ditambah atau dikurangi dari yang telah ditetapkan dalam takdir, jilid 8, hlm. 55.
[22] Muslim, Kitab: Dzikir dan doa, Bab: Membaca tasbih di awal siang dan ketika hendak tidur, jilid 8, hlm. 83.
[23] Bukhari, Kitab: I'tikaf, Bab: Apakah orang yang sedang melakukan i'tikaf boleh keluar ke pintu masjid untuk menunaikan sesuatu keperluan? jilid 5, hlm. 182. Muslim, Kitab: Salam, Bab: Keterangan bahwa seorang yang terlihat berkhulwat dengan seorang wanita, sedangkan wanita itu adalah istri atau mahramnya, maka dianjurkan kepadanya supaya mengatakan: "Ini si anu," jilid 7, hlm. 8.
[24] Muslim, Kitab: Shalat, Bab: Hal-hal yang berhubungan dengan sifat shalat yang digunakan untuk memulai dan mengakhirinya, jilid 2, hlm 54.
[25] Bukhari, Kitab: Doa-doa, Bab: Mengenai telaga dan firman Allah SWT "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak," jilid 14, hlm. 275. Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan, Bab: Tentang adanya telaga Nabi saw., jilid 7, hlm. 66.
[26] Bukhari, Kitab: Memerdekakan budak dan keutamaannya, Bab: Disunnahkan memerdekakan budak di saat terjadi gerhana, jilid 6, hlm. 76.
[27] Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan, Bab: Harumnya keringat Nabi saw. dan mengambil berkah darinya, jilid 7, hlm. 82.
[28] Muslim, Kitab: Jihad, Bab: Wanita yang ikut berperang diberi bagian, jilid 5, hlm. 199.
[29] Muslim, Kitab: Shalat, bab: Perginya wanita ke masjid, jilid 2, hlm. 31-32.
[30] Bukhari, Kitab: Permulaan makhluk, Bab: Sebaik-baik harta seorang muslim adalah kambing yang digembalakan di celah-celah bukit, jilid 7, hlm. 163. Muslim Kitab: Salam, Bab: Anjuran membunuh cicak, jilid 7, hlm. 42.
[31] Muslim, Kitab: Dzikr, doa, tobat, dan istighfar, Bab: Mengenai mohon perlindungan dan takdir yang buruk, dari mendapatkan celaka dan lainnya, jilid 8, hlm. 76.
[32] Muslim, Kitab. Kepemimpinan, Bab: Kewajiban mentaati para penguasa selama tidak menyangkut maksiat, jilid 6, hlm. 15.
[33] Bukhari, Kitab: Perdamaian, Bab: Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan di antara manusia, jilid 6, hlm. 228. Muslim, Kitab: Kebajikan, hubungan kekeluargaan dan etika, Bab: Haram hukumnya berbohong dan bohong yang diperbolehkan, jilid 8, hlm. 28.
[34] Bukhari, Kitab: Kewajiban membayarkan seperlima, Bab: Menjamin kaum wanita jilid 7, hlm. 83. Muslim, Kitab Shalat orang musafir dan mengqasharnya, Bab: Anjuran melakukan shalat dhuha sekurang-kurangnya dua rakaat, jilid 2, hlm. 158.
[35] Muslim, Kitab: Fitnah (bencana) dan tanda-tanda kiamat, Bab: Keluarnya dajjal dan menetapnya di bumi, jilid 8, hlm. 203.
[36] Muslim, Kitab: Jum'at, Bab: Menyederhanakan shalat dan khotbah, jilid 3, hlm. 13.
[37] Bukhari, Kitab: Puasa, Bab: Puasa anak-anak, jilid 5, hlm. 104. Muslim, Kitab: Puasa, Bab: Barangsiapa yang terlanjur makan pada hari Asyura, maka hendaklah dia menahan sisa harinya, jilid 3, hlm. 152.
[38] Bukhari, Kitab: Shalat, Bab: Waktu shalat fajar, jilid 2, hlm. 195. Muslim, Kitab: Masjid dan tempat-tempat shalat, Bab: Anjuran melakukan shalat subuh sedini mungkin jilid 2, hlm. 118.
[39] Bukhari, Kitab: Wudhu, Bab: Orang yang tidak mengulangi wudhu kecuali setelah tertidur nyenyak, jilid 1, hlm. 300. Muslim, Kitab: Shalat gerhana. Bab: Apa yang diperlihatkan kepada Nabi saw. ketika shalat gerhana, jilid 3, hlm. 32-33.
[40] Muslim, Kitab: Jenazah, Bab: Menyalatkan jenazah di masjid, jilid 3, hlm. 63.
[41] Syarh an-Nawawi 'Ala Shahih Muslim, jilid 7, hlm. 36.
[42] Bukhari, Kitab: Puasa, Bab: "I'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan," jilid 5, hlm. 177.
[43] Bukhari, Kitab: Shalat, Bab: Memasukkan unta ke dalam masjid karena ada sebab, jilid 2, hlm. 103. Muslim, Kitab: Haji, Bab: Diperbolehkan thawaf dengan berunta atau lainnya, jilid 4, hlm. 68.
[44] Bukhari, Kitab: Haji, Bab: Melakukan wuquf di atas tunggangan/kendaraan di Arafah, jilid 4, hlm. 259. Muslim. Kitab: Puasa, Bab: Anjuran supaya berbuka bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji di Arafah pada hari Arafah, jilid 3, hlm. 145.
[45] Muslim, Kitab: Haji, Bab: Anjuran melontar jumrah Aqabah pada hari nahar (korban), jilid 4, hlm. 79.
[46] Bukhari, Kitab: Manaqib, Bab: Ucapan Nabi saw. kepada orang Anshar: "Kalian adalah termasuk dari orang yang paling aku cintai," jilid 8, hlm. 114. Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan, Bab: Di antara keutamaan orang Anshar, jilid 7, hlm. 174.
[47] Bukhari, Kitab: Nikah, Bab: Seorang wanita melayani tetamu laki-laki sendirian pada acara perkawinannya, jilid 11, hlm. 160. Muslim, Kitab: Minuman, Bab. Boleh meminum nabidz yang belum menjadi keras, jilid 6, hlm 103.
[48] Bukhari, Kitab: Haid, Bab: Wanita haid menghadiri dua hari raya, jilid 1, hlm. 439.
[49] Bukhari, Kitab: Dua hari raya, Bab: Takbir pada hari-hari Mina, jilid 3, hlm. 115. Muslim, Kitab: Shalat dua hari raya, Bab: Diperbolehkannya wanita keluar pada hari raya jilid 3, hlm. 20.
[50] Bukhari, Kitab: Dua hari raya, Bab: tombak dan tameng pada hari raya, jilid 3, hlm. 95. Muslim, Kitab: Shalat dua hari raya, Bab: Diperbolehkan melakukan yang tidak mengandung maksiat, jilid 3, hlm. 22.
[51] Muslim, Kitab: Zuhud dan kelemahlembutan, Bab: Hadits hijrah, jilid 8, hlm. 237.